Wajibkah Memakai Helm Saat Berkendara??
Dewasa ini kasus kecelakaan terus
merenggut banyak nyawa, mayoritas diantaranya adalah korban dengan usia yang
masih sangat produktif. Generasi penerus bangsa yang sejatinya akan menjadi
pemimpin bangsa, justru harus kehilangan nyawa saat berkendara di jalan raya.
Salah satu penyebab kecelakaan tersebut menjadi fatal adalah karena enggannya
pengendara tersebut untuk tertib berlalu lintas.
Helm adalah salah satu
perlengkapan berkendara yang wajib digunakan oleh semua pengendara sepeda
motor. Helm memiliki fungsi yang sangat penting bagi kepala kita, diantaranya
adalah :
1.
Melindungi kepala dari benturan
Saat sedang melaju lalu tiba-tiba terpental dari kendaraan kita tentu
saja kita tidak dapat memilih bagian tubuh manakah yang harus dijatuhkan
terlebih dahulu, kemungkinan yang dapat terjadi adalah kepala kita membentur aspal, batu,
pagar pembatas, pohon, dan lain sebagainya. Nah, disinilah fungsi utama helm,
yakni melindungi kepala kita saat membentur benda-benda tersebut, sehingga
tingkat fatalitas atau keparahan akibat benturan tersebut dapat kita
minimalisir.
2.
Menghindari
terkena gangguan kesehatan
Kaca pada helm bukan hanya sekedar hiasan saja, kaca ini melindungi mata, hidung, mulut, dan telinga kita dari debu dan asap-asap pabrik yang dapat mengganggu kita saat sedang berkendara. Bisa dibayangkan kan bagaimana bahayanya saat kita tidak menggunakan helm?
Kaca pada helm bukan hanya sekedar hiasan saja, kaca ini melindungi mata, hidung, mulut, dan telinga kita dari debu dan asap-asap pabrik yang dapat mengganggu kita saat sedang berkendara. Bisa dibayangkan kan bagaimana bahayanya saat kita tidak menggunakan helm?
3.
Melindungi
dari cuaca buruk
Panas matahari yang terlalu terik atau hujan
yang lebat tentu akan berdampak kurang baik bagi tubuh kita, terutama kepala
kita. Kulit yang terpapar sinar UV secara terus menerus dapat meningkatkan
resiko kanker kulit, begitu pula kepala kita yang jika terguyur air hujan,
tentu akan membuat tubuh kita menjadi kurang sehat. Dengan menggunkan helm,
kulit kepala kita tentu akan lebih terlindungi, sehingga resiko dari pengaruh
cuaca tersebut dapat kita kurangi.
Selain beberapa fungsi di atas, cara pemakaian helm pun
harus dilakukan secara tepat. Berikut adalah tips pemakaian helm dengan benar :
1.
Pilih helm berstandar SNI, dimana biasanya helm
tersebut sudah menjalani tes sebelum dilepas ke pasaran.
2.
Carilah ukuran helm yang pas dengan kepala.
Karena helm yang aman adalah yang tidak bergoyang-goyang atau longgar saat
dipakai. Gelengkan kepala ke kiri dan ke kanan untuk memastikan helm tidak
longgar.
3.
Periksa dan pastikan bahwa tali helm tidak
terlalu panjang, tapi tetap nyaman saat digunakan, dan selalu dalam keadaan
terkunci sebelum mulai berkendaraan. Kunci tali helm harus dalam keadaan baik
sehingga tetap dapat terkunci dengan erat saat terhempas, jika tali terlalu
panjang dan helm tidak terkunci maka saat terjadi kecelakaan helm bisa dengan
mudah terlepas dari kepala dan tentu akan mengakibatkan luka yang serius pada
kepala.
Adakah upaya pemerintah untuk
menertibkan masyarakat untuk selalu memakai hem saat sedang berkendara?
Jawabannya adalah, ada. Berikut adalah beberapa undang-undang yang telah
disahkan pemerintah terkain pemakaian helm saat berkendara :
- Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 pasal 57 Ayat 1 dan 2, yaitu : Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
- Disebutkan juga dalam UU yang sama pada pasal 106 ayat 8 bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional”
- Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 pasal 57 Ayat 1 dan 2, yaitu : Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
- Disebutkan juga dalam UU yang sama pada pasal 106 ayat 8 bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional”
Kita
sebagai generasi pelopor keselamatan tentu harus terus berupaya untuk mencegah
terus bertambahnya kasus kematian di jalan akibat kelalaian pengguna jalan yang enggan menggunakan helm. Bagaimana
caranya? Yang pertama kita harus gencar melakukan sosialisasi penggunaan helm
saat berkendara kepada seluruh kalangan, terutama adalah kalangan muda yang
dapat kita mulai dari satu TK ke TK lain, hingga jenjang SMA. Hal ini tak lain
karena daya tangkap dan daya ingat dari anak-anak usia dini masih sangat baik,
sehingga diharap mereka akan tetap mengingatnya sampai mereka tumbuh dewasa. Selain
itu, kita juga dapat menyebar luaskan perihal pentingnya menggunakan helm, baik
melalui mulut ke mulut maupun dengan menyebarkan media cetak seperti brosur,
stiker, pamflet dan lain sebagainya kepada para pengendara di jalan raya.
Demikian, semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar