Laman

Sabtu, 20 Mei 2017

Menerobos Lampu Merah? NO!



Menerobos Lampu Merah? NO!

Lampu lalu lintas atau orang awam sering menyebutnya dengan lampu merah sering kali kita jumpai di jalan-jalan besar, lampu ini berfungsi sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Kita sebagai pengendara yang baik tentu harus mematuhi isyarat yang diberikan, baik itu merah sebagai isyarat berhenti, kuning untuk bersiap-siap jalan dan hijau yang berarti kita boleh jalan. Namun seringkali kita menjumpai pengguna jalan yang seenaknya menerobos lampu merah. Tak mempedulikan isyarat lampu dan tak menghiraukan keselamatan dirinya maupun orang lain, dan sebagian pengendara tidak mematuhi dengan alasan terburu-buru, tidak ada polisi atau berpikiran bahwa hal tersebut tidak akan mendatangkan bahaya apapun.

Mengapa Kita Dilarang Untuk Menerobos Lampu Merah??
Menerobos lampu lalu lintas saat tengah berwarna merah merupakan hal yang berbahaya dan beresiko menimbulkan kecelakaan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita dilarang untuk menerobos lampu merah :
1. Membahayakan diri dan orang lain
Ketika nekat menerobos lampu merah, seorang pengendara biasanya menambah laju kecepatan agar ‘selamat’ dari kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Dalam keadaan demikian, ia sangat membahayakan diri sendiri sebab jika pengendara dari arah lain tiba-tiba melintas, ia memiliki sangat sedikit waktu untuk menginjak rem. Kecelakaan pada akhirnya tidak terhindarkan baik karena terlambat menginjak rem ataupun karena bertabrakan dengan kendaraan dari arah lain.
Selain membahayakan diri sendiri, melanggar lampu lalu lintas juga membahayakan orang lain mulai dari pengendara yang datang dari arah lain, pejalan kaki di sekitarnya ataupun lapak-lapak kaki lima yang mangkal di sekitar lokasi.
2. Dapat Terkena Tilang (Bukti Pelanggaran)
Akibat yang paling sering terjadi adalah terkena sanksi atau tilang (bukti pelanggaran) jika kedapatan polisi yang sedang bertugas atau tengah berjaga di salah satu Pos Polisi Lalu Lintas. 

Apakah diperbolehkan menerobos jika dalam keadaan “Darurat”??
Menerobos lampu merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Namun, tidak semua alasan “Darurat” dapat diterima karena telah diatur dalam  perundang-undangan, diantaranya adalah sebagai berikut :

-          Lampu Lalu Lintas (Traffic Llight) dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam PP No. 43 Pasal 28 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ). Dari ketentuan dalam UULLAJ dan peraturan-peraturan pelaksananya, ada beberapa macam keadaan darurat yang dimungkinkan terjadi di jalan.

-          Dalam penjelasan Pasal 121 ayat (1) UULLAJ disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keadaan “Darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Jika dalam keadaan yang demikian, pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

-          Selain itu, termaktum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“PerKap 10/2012”) yang menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran.

Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat [2] PerKap 10/2012):
a.    memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b.    mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c.    mempercepat arus lalu lintas;
d.    memperlambat arus lalu lintas;
e.    mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f.     menutup dan membuka arus lalu lintas.
-          Sedangkan ambulans adalah termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:
a.    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.    Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c.    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d.    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f.     Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g.    Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-          Selanjutnya diatur dalam Pasal 65 ayat (4) PP 43/993, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti (lampu merah) tidak diberlakukan pada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantaran jenazah.
Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa beberapa pihak yang diperbolehkan untuk menerobos lampu merah adalah sebagai berikut :
  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain pihak yang telah tercantum di atas, tidak ada yang di perbolehkan menerobos lampu lalu lintas yang sedang berwarna merah. Hal ini demi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Jadi, jangan coba-coba menerobos lampu lalu lintas jika tidak berada dalam kondisi darurat yaa...
Utamakan Keselamatan!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar