Menerobos Lampu Merah? NO!
Lampu lalu lintas atau orang awam
sering menyebutnya dengan lampu merah sering kali kita jumpai di jalan-jalan
besar, lampu ini berfungsi sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Kita sebagai pengendara yang baik tentu harus mematuhi isyarat yang diberikan,
baik itu merah sebagai isyarat berhenti, kuning untuk bersiap-siap jalan dan
hijau yang berarti kita boleh jalan. Namun seringkali kita menjumpai pengguna
jalan yang seenaknya menerobos lampu merah. Tak mempedulikan isyarat lampu dan
tak menghiraukan keselamatan dirinya maupun orang lain, dan sebagian pengendara
tidak mematuhi dengan alasan terburu-buru, tidak ada polisi atau berpikiran
bahwa hal tersebut tidak akan mendatangkan bahaya apapun.
Mengapa Kita Dilarang Untuk Menerobos Lampu Merah??
Menerobos lampu lalu lintas saat
tengah berwarna merah merupakan hal yang berbahaya dan beresiko menimbulkan
kecelakaan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kita dilarang untuk
menerobos lampu merah :
1. Membahayakan diri dan orang lain
Ketika nekat menerobos lampu
merah, seorang pengendara biasanya menambah laju kecepatan agar ‘selamat’ dari
kendaraan yang datang dari arah berlawanan. Dalam keadaan demikian, ia sangat
membahayakan diri sendiri sebab jika pengendara dari arah lain tiba-tiba
melintas, ia memiliki sangat sedikit waktu untuk menginjak rem. Kecelakaan pada
akhirnya tidak terhindarkan baik karena terlambat menginjak rem ataupun karena
bertabrakan dengan kendaraan dari arah lain.
Selain membahayakan diri sendiri,
melanggar lampu lalu lintas juga membahayakan orang lain mulai dari pengendara
yang datang dari arah lain, pejalan kaki di sekitarnya ataupun lapak-lapak kaki
lima yang mangkal di sekitar lokasi.
2. Dapat Terkena Tilang (Bukti Pelanggaran)
Akibat yang paling sering terjadi
adalah terkena sanksi atau tilang (bukti pelanggaran) jika kedapatan polisi
yang sedang bertugas atau tengah berjaga di salah satu Pos Polisi Lalu
Lintas.
Apakah diperbolehkan menerobos jika
dalam keadaan “Darurat”??
Menerobos lampu
merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus
lalu lintas. Namun, tidak semua alasan “Darurat” dapat diterima karena telah
diatur dalam perundang-undangan,
diantaranya adalah sebagai berikut :
-
Lampu Lalu
Lintas (Traffic Llight) dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam PP No. 43 Pasal
28 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi
ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan- “UULLAJ”). Sanksi
bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ). Dari ketentuan dalam
UULLAJ dan peraturan-peraturan pelaksananya, ada beberapa macam keadaan darurat
yang dimungkinkan terjadi di jalan.
-
Dalam penjelasan
Pasal 121 ayat (1) UULLAJ disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keadaan “Darurat"
adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti
ban. Jika dalam keadaan yang demikian, pengemudi kendaraan bermotor wajib
memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain
pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
-
Selain itu,
termaktum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kapolri No. 10 Tahun
2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan
Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“PerKap 10/2012”) yang menyebutkan bahwa
pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu
lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain
oleh karena terjadi keadaan darurat seperti kerusuhan massa, demonstrasi,
bencana alam, dan kebakaran.
Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada
tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat [2] PerKap
10/2012):
a. memberhentikan arus lalu lintas
dan/atau pengguna jalan;
b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. menutup dan membuka arus lalu lintas.
b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. menutup dan membuka arus lalu lintas.
-
Sedangkan
ambulans adalah termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1)
PP 43/1993 sesuai urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan
tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Selanjutnya
diatur dalam Pasal 65 ayat (4) PP 43/993, perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti
(lampu merah) tidak diberlakukan pada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang
melaksanakan tugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi
pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau
Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantaran jenazah.
Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa beberapa pihak yang
diperbolehkan untuk menerobos lampu merah adalah sebagai berikut :
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selain pihak
yang telah tercantum di atas, tidak ada yang di perbolehkan menerobos lampu
lalu lintas yang sedang berwarna merah. Hal ini demi ketertiban dan keselamatan
berlalu lintas. Jadi, jangan coba-coba menerobos lampu lalu lintas jika tidak
berada dalam kondisi darurat yaa...
Utamakan
Keselamatan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar